Gegara Tiga Juta, Fani Kesandung Pidana, Dijerat Pasal Perlindungan Anak & TPPO

Regional1766 Dilihat

Setelah anak korban selesai mandi, selanjutnya Terdakwa memakaikan pada anak korban baju dress berwarna Putih dengan motif hati warna Pink lalu Anak korban disuruh berbaring di tempat tidur sambil menonton TV.

Setelah anak korban tertidur lalu saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja masuk ke dalam kamar serta menyuruh Terdakwa untuk keluar dari dalam kamar.

Kemudian Terdakwa menuruti keluar kamar dengan membiarkan saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja leluasa mencabuli nak korban dan menunggu di kolam renang.

Selanjutnya, saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja yang sudah berada di kamar tidur bersama dengan anak korban yang sedang tertidur, lalu saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja membuka pakaian dan celana yang dikenakannya setelah itu membuka dress serta celana dalam yang dikenakan anak korban hingga dalam keadaan telanjang, kemudian kemaluan saksi digosokan pada bagian sensitif anak korban secara berulang-ulang.

Baca Juga :  Ketahuan Merayu Istri Tetangga, Kades Oesao Sulit Dihubungi

Setelah itu, saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja mengolesi tangannya  menggunakan Vigel (cairan pelumas) lalu dengan  jari tengah, jari telunjuk dan jari jempolnya meraba-raba kemaluan Anak korban sambil merekam adegan tersebut dengan handphone Samsung Galaxy tipe S24.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar