KUPANG – Kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sarana pengolahan sampah medis atau insinerator di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT resmi menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Kirenius Tacoy, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menilai telah cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Benar, kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Minggu lalu. Langkah ini kami ambil setelah menggelar perkara bersama jajaran internal dan menilai terdapat cukup bukti permulaan untuk ditindaklanjuti,” ujar Kirenius Tacoy kepada wartawan, Senin (13/04/2026).
Proyek yang bernilai sekitar Rp5,9 miliar ini dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT dan berlokasi di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Proyek ini digadang-gadang untuk mendukung penanganan limbah medis saat pandemi Covid-19, namun kini dinilai bermasalah.
16 Saksi Sudah Diperiksa, Akan Dipanggil Kembali
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, tim penyidik telah menggali informasi dari berbagai pihak. Kirenius menjelaskan bahwa setidaknya 16 orang saksi telah dimintai keterangan terkait proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.
“Selama proses penyelidikan, kami sudah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi yang dianggap mengetahui proses kegiatan pengadaan, mulai dari pembangunan gedung hingga sarana pendukung lainnya,” jelasnya.
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, proses hukum akan berjalan lebih intensif. Kirenius menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil kembali saksi-saksi tersebut untuk dimintai keterangan lebih mendalam guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami akan segera memanggil dan memeriksa kembali saksi-saksi yang bersangkutan. Fokus kami adalah untuk mengungkap seluruh proses pengadaan, termasuk mengapa fasilitas yang dibangun dengan nilai besar tersebut hingga saat ini disebut tidak berfungsi secara optimal,” tambahnya.
Diduga Mangkrak dan Minim Izin
Kasus ini mencuat setelah mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan DPRD NTT. Selain diduga mangkrak dan tidak berfungsi maksimal, insinerator tersebut juga dinilai memiliki permasalahan administratif, salah satunya terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dianggap belum lengkap.
Padahal, kebutuhan akan fasilitas pengolahan sampah medis di NTT masih sangat tinggi, mengingat banyak rumah sakit di wilayah tersebut yang belum memiliki sarana yang memadai.
Penyidik kini terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan apakah terdapat kerugian negara akibat pelaksanaan proyek ini.

















Komentar