RSUD Naibonat Musnahkan Obat Kadaluarsa

Kesehatan2325 Dilihat

OELAMASI – Berpedoman pada peraturan kementrian kesehatan Republik Indonesia nomor 58 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian, RSUD Naibonat menggelar kegiatan pemusnahan obat kadaluarsa jenis Narkotika. Obat kadaluarsa tersebut dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Alak, Kota Kupang.

Informasi yang didapat kupangterkini.com, sebanyak lima dump truck dipakai untuk mengangkut obat – obatan kadaluarsa tersebut menuju TPA Alak.

Dalam pemusnahan, ada beberapa jenis obat yakni, Phenobarbital Inj, Fortanest, Stesolid Rectal, Valdimex Inj, Alprazolam, Diazepam Injeksi, Petidin Injeksi serta Morfin.

Sebanyak 1.651.324 obat – obatan kadaluarsa tersebut berdasarkan data tahun 2015 hingga 2021. Rinciannya, pada tahun 2015 obat -obatan yang kadaluarsa mencapai (493.084), 2016 (518.990), 2017 sebanyak (204.778), 2018 (43.893), 2019 (71.692), 2020 (142.661) serta tahun 2021 sebanyak (176.327).

Dengan pengawalan Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor Hari Saputra bersama anggota satuan lalu lintas polres Kupang, truck yang mengangkut obat – obatan sampai di TPA Alak.

Selanjutnya, obat – obatan tersebut dihancurkan terlebih dahulu menggunakan alat berat eksavator kemudian dibakar pada lubang yang sudah disediakan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Diteliti JPU, Berkas Perkara Penkase Belum Lengkap
Baca Juga :   BPOM Jangan Persulit Penelitian Vaksin Nusantara

Komentar