Kejati NTT Sudah Periksa Jaksa yang Diduga Lakukan Pemerasan

Hukum & Kriminal127 Dilihat

KUPANG – Dinamika kasus dugaan pemerasan yang menyeret Kajari berinisial RSA dan sejumlah jaksa di wilayah NTT semakin seru untuk diikuti. Laporan resmi beserta seluruh bukti telah diserahkan oleh Fransisco Bessi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana SH, MH memberikan keterangan terkait tahapan penanganan di internal kejaksaan. Melalui pesan tertulisnya, Raka menjelaskan bahwa langkah klarifikasi dan pemeriksaan diperintahkan oleh Kajati NTT setelah kasus ini menjadi viral melalui pembacaan pledoi atau pembelaan Roni Sonbay di persidangan.

“Sejak ada pemberitaan pembacaan pledoi persidangan Rony Sonbay, Bapak Kajati langsung respon dan perintahkan untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam pembelaan itu,” ungkap Raka kepada kupangterkini.com Selasa (26/5/26)

Baca Juga :  Polda NTT Tahap II Predator Anak, AKBP Fajar

Raka juga menyatakan hingga saat ini hasil dari proses klarifikasi tersebut belum bisa dibuka ke publik. “Kalau hasil pemeriksaannya mohon maaf saya tidak bisa sampaikan dulu,” tambahnya.

Baca Juga :  Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean Ditahan Jaksa

Sementara ketika disinggung apakah laporan tersebut tak berdasar ataukah benar, Raka katakan belum tau pasti. “Belum tau kalau itu, kan tergantung hasil pemeriksaannya benar atau tidak dugaan itu,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar