KUPANG — Kasus akun TikTok anonim Lika Liku NTT yang mengguncang publik NTT selama berbulan-bulan kini memasuki babak baru. Kuasa Hukum Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, Fransisco Bernando Bessi terlihat mendatangi DPRD Kota Kupang pada Senin (24/8) guna mengonfirmasi pemanggilan anggota DPRD yang dipanggil penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Yupiter Selan pada Maret 2026, terkait aktivitas akun TikTok “Lika-Liku NTT” yang diduga menyebarkan konten rekayasa, pencemaran nama baik, serta manipulasi data pribadi pihak lain secara anonim. Setelah 147 hari penyelidikan, pada Jumat (21/8) polisi akhirnya menangkap Gama Ferroh alias GF, yang diduga sebagai salah satu pengelola akun tersebut.

Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan bahwa GF tidak bekerja seorang diri. Tersangka diduga memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) termasuk ChatGPT untuk menyusun narasi bohong, serta merekayasa foto korban yang kemudian disebarkan melalui dua akun Lika Liku NTT dan Nobita Irma Dewi Silverster yang ternyata saling terhubung melalui alamat email yang identik. Sedikitnya 14 laporan polisi masuk terkait aktivitas akun tersebut, dan penyidik menduga adanya pihak lain yang terlibat, termasuk yang diduga membiayai pesanan konten .
Kepada kupangterkini.com Senin (24/8/26) Fransisco katakan bahwa pihaknya berkepentingan memastikan siapa anggota dewan yang dipanggil dengan kapasitas apa dimintai keterangan. “Kalau memang ada pemanggilan, kami ingin tahu siapa oknum anggota DPRD tersebut dan bagaimana kapasitasnya. Sebab penyidik tentu tidak mungkin memanggil seseorang tanpa ada kaitannya dengan perkara,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemanggilan anggota DPRD dalam perkara pidana tidak semestinya langsung dipandang sebagai bentuk tendensi atau tekanan terhadap lembaga legislatif. “Ini bukan karena tendensi, tetapi berdasarkan hasil penyidikan. Semua saksi yang patut diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara wajib dimintai keterangan,” katanya.
Sisco mengaku telah memperoleh informasi mengenai surat pemanggilan tersebut. Namun, ia memilih tidak membuka substansi surat kepada publik dan menyerahkan kewenangan terkait status serta kapasitas pihak yang diperiksa kepada penyidik.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat tiga anggota DPRD Kota Kupang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Salah seorang di antaranya disebut berstatus sebagai korban, sedangkan status dan kapasitas dua anggota lainnya belum dapat dipastikan.
“Status dan kapasitasnya biarkan penyidik yang menentukan. Kami tidak ingin mendahului proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut Sisco, yang terpenting memastikan hubungan masing-masing pihak dengan perkara Lika Liku NTT. “Ini yang harus dijelaskan supaya publik tidak meraba-raba. Apakah mendanai, ikut terlibat, ikut aktif memposting, atau dalam kapasitas lain. Kalau memang ada keterlibatan, tentu harus dijelaskan berdasarkan fakta hukum,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
