WNA Timor Leste Aniaya Pacar Brutal Pakai Pisau dan Parang di Kupang, Korban Lompat Jendela Selamatkan Diri

OELAMASI – Seorang perempuan muda berinisial GVDR (25) menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh pasangan hidupnya sendiri, seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial DDSDJ (23). Peristiwa ini terjadi di Perumahan Puri Rahayu, RT 036/RW 013, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Rabu (27/5) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan warga RT 015/RW 006, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah. Sementara pelaku diketahui berkewarganegaraan Timor Leste dan bekerja di Surabaya. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan di luar pernikahan dan tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut sejak tahun 2025.

Kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam rumah dan sedang memotong daging. Tiba-tiba, pelaku pulang mengendarai sepeda motor dalam kondisi diduga di bawah pengaruh minuman keras. Setibanya di rumah, pelaku langsung membanting pintu dengan keras, masuk ke dalam rumah, dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban.

Baca Juga :  Berkas Perkara 11 Tersangka Pengeroyokan Tahap II, Dokter RSUD Naibonat Menyusul

Suasana segera memanas saat pelaku diduga mengambil sebilah pisau dan sebilah parang. Tanpa ampun, pelaku menyayat kedua kaki korban menggunakan pisau.

Kekerasan tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul tubuh korban dengan bagian tumpul parang, menendang, serta memukul dengan tangan kosong. Aksi semakin brutal ketika pelaku mengayunkan parang yang mengenai tangan kiri dan bagian atas kepala korban.

Dalam kondisi terluka parah dan ketakutan nyawanya melayang, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar melalui jendela kamar. Korban kemudian berlari meminta pertolongan ke warga sekitar, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Baca Juga :  Pembunuh Lazarus Bell Diserahkan ke JPU, PH Sebut Masih Ada Pelaku Lain

Akibat perbuatan itu, korban menderita luka sayatan pada beberapa bagian tubuh. Dimulai dari kedua kaki, luka di tangan kiri, luka robek di kepala, serta rasa sakit parah di sekujur tubuh akibat pukulan dan tendangan.

Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Hidayat, yang dikonfirmasi kupangterkini.com membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Kupang atas perintah Kasat Reskrim AKP Helmi Wildan.

“Benar, kasus tersebut telah ditangani oleh Satreskrim Polres Kupang dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Lalu.

Karena tersangka berstatus sebagai warga negara asing, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Konsulat Timor Leste guna memastikan hak-hak hukum tersangka tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga :  Terduga Pembunuh Elkana Konis Dilantik Jadi Kepala Desa

“Penyidik telah berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste dan telah melakukan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap tersangka sebagai warga negara asing,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait penggunaan senjata tajam yang menyebabkan luka serius pada korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan dalam hubungan asmara serta penggunaan senjata tajam yang nyaris merenggut nyawa korban. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin dan mencegah jatuhnya korban jiwa.

laporan : yandry imelson

 

Komentar