KUPANG – Keluarga terdakwa dalam perkara dugaan kematian Sebastian Bokol menyampaikan kegelisahan sekaligus harapan mendalam terhadap jalannya persidangan yang akan memasuki tuntutan JPU Selasa (21/7) besok. Ayah dari salah satu terdakwa yang dikenal Hafu, Yeremia Selan berharap kebenaran dapat terungkap secara utuh dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang lahir dari proses pembuktian yang adil.
“Kami keluarga terdakwa mengikuti setiap proses persidangan dengan harapan besar, bahwa kebenaran di balik peristiwa ini akan terungkap seutuhnya. Sehingga memberikan keadilan bagi semua pihak termasuk 7 orang terdakwa dan korban,” ujar Yeremia kepada kupangterkini.com, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, selama mengikuti jalannya sidang, pihak keluarga mencermati sejumlah hal yang dinilai memunculkan pertanyaan serius. Di antaranya adalah fakta bahwa empat saksi fakta telah mencabut keterangan yang sebelumnya diberikan dan menjelaskan alasannya secara langsung di hadapan majelis hakim.
“Setelah itu, kami juga mengamati sejumlah saksi lain yang namanya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) justru tidak lagi dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan terbuka,” tambahnya.
Selain itu, pihak pembela juga telah mengajukan sejumlah alat bukti dan dokumen terkait kendaraan yang disebut dalam perkara tersebut. Menurut pembela, bukti itu menunjukkan bahwa kendaraan yang dimaksud sudah berpindah kepemilikan jauh sebelum peristiwa terjadi.
“Kami berharap seluruh alat bukti ini dinilai secara cermat dan dipertimbangkan bersama bukti-bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yeremia.
Pihak keluarga mengaku belum menarik kesimpulan apa pun terkait hasil akhir perkara ini. Namun, mereka mempertanyakan apakah seluruh fakta yang relevan sudah diuji tuntas, dan apakah semua keterangan yang dapat membantu mengungkap kejadian sebenarnya sudah didengar sepenuhnya.
“Kami tidak menyimpulkan apa pun mengenai hasil akhirnya. Namun kami berharap majelis hakim menilai secara cermat setiap fakta yang terungkap, termasuk setiap perubahan keterangan saksi, setiap alat bukti, serta setiap pertanyaan yang masih belum terjawab,” ujarnya.
“Harapan keluarga sederhana, semoga putusan yang diambil nantinya lahir dari pembuktian yang lengkap, objektif dan adil. Sehingga benar-benar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk keluarga korban maupun keluarga terdakwa,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
