Minta Hakim Tolak Permohonan GF, Sisco Bessi Desak Polda Serius Usut Kasus Akun TikTok Likaliku NTT

KUPANG – Kasus dugaan penyebaran berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial TikTok Likaliku NTT memasuki babak baru yang menentukan. Sejalan dengan laporan yang diajukan  Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, kuasa hukum yang mewakili kini menyuarakan harapan agar Hakim Tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh GF.

“Kami selaku kuasa hukum korban, khususnya atas nama Yupiter Selan, memohon dan menggugah hati yang mulia dari Hakim Tunggal Praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh GF. Sebab permohonan ini kami nilai sangat mencederai nilai-nilai keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam perkara ini,” ujar Fransisco Bernando Bessi SH, MH kepada kupangterkini.com, Senin (20/7/2026).

Selain terkait proses praperadilan, pihak kuasa hukum juga menyampaikan desakan keras kepada Polda NTT untuk menangani secara serius dan tuntas pengusutan kasus penyebaran konten berbahaya serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan melalui akun TikTok Likaliku NTT.

Pihaknya meminta kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada nama-nama yang sudah beredar di masyarakat, melainkan menelusuri, menetapkan tersangka, hingga menangkap dan menahan seluruh pihak yang terbukti terlibat.

“Kami berharap Polda NTT benar-benar serius menyelesaikan kasus akun TikTok Likaliku NTT ini. Kepolisian harus menjerat para pelaku, menetapkan status tersangka, serta menangkap dan menahan mereka semua—termasuk pihak-pihak lain yang patut diduga terlibat, bukan hanya pelaku atau terduga yang namanya sudah beredar di masyarakat saja,” tegasnya.

Untuk itu, Fransisco selaku kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan menyentuh seluruh elemen yang bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta pemulihan rasa aman bagi seluruh korban.

Untuk informasi, kasus ini bermula dari aktivitas akun anonim @Likaliku NTT yang menyebarkan konten diduga fitnah, pencemaran nama baik, dan informasi tidak terverifikasi terhadap berbagai pihak di NTT termasuk Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan SH, MHum.

Mulai dari 29 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, resmi melaporkan akun Likaliku NTT ke Polda NTT melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi. Laporan diajukan karena unggahan akun tersebut dinilai menyerang nama baik, martabat, dan kehormatannya.

Kemudian, berlanjut pada 30 Maret 2026, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyoroti kasus ini, meminta kepolisian menindak tegas dan menangkap admin akun tersebut. Mengingat korban sudah sekelas Kajari Kabupaten Kupang.

Selanjutnya, pada April 2026, Fransisco menyebutkan setidaknya ada 4 orang terduga pelaku di balik akun ini. Total sudah ada 14 laporan masuk ke Polda NTT dari berbagai korban lain.

Lalu, pada 2 Juni 2026, Polda NTT resmi meningkatkan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan, termasuk laporan dari Yupiter Selan dan Boy Nuno. Sejumlah bukti disita, termasuk perangkat elektronik.

Kembali dilanjutkan pada Mei–Juni 2026, muncul dugaan kedekatan terduga pelaku dengan oknum kepolisian, serta desakan agar penyidikan tidak hanya berhenti pada nama yang sudah beredar, melainkan menelusuri semua pihak yang terlibat.

Ujungnya, pada Juli 2026, Kasus berlanjut dengan permohonan praperadilan dari GF, serta desakan baru dari kuasa hukum korban termasuk Yupiter Selan agar proses hukum berjalan adil dan tuntas.

laporan : yandry imelson