Diduga Palsukan Surat, Rektor IAKN Kupang Dipolisikan

KUPANG — Tindak pidana pemalsuan surat diduga dilakukan oleh Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, hingga menyebabkan kenaikan pangkat seorang dosen terhambat dan diblokir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Atas dasar tersebut, Dr Harun resmi melaporkan Rektor IAKN ke Polda NTT atas dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP.

Rian Van Frits Kapitan selaku perwakilan tim advokat membenarkan laporan tersebut diajukan hari ini. “Benar, kami telah melaporkan IMS selaku Rektor IAKN ke Polda NTT dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHPidana” tegasnya kepada kupangterkini.com Selasa (1/9/26).

Laporan ini bermula dari sebuah surat tertanggal 14 Oktober 2024 yang diduga dibuat oleh terlapor dan dikirimkan ke BKN. Isi surat tersebut menyatakan bahwa Dr Harun Natonis selaku dosen IAKN tidak dapat diusulkan kenaikan pangkatnya ke golongan IV B, dengan alasan jabatan Lektor Kepala yang bersangkutan masih dalam proses.

Padahal faktanya, Dr. Harun Natonis telah resmi menduduki jabatan Lektor Kepala sejak 1 April 2017. Akibat surat yang dinilai tidak benar tersebut, BKN memblokir usulan kenaikan pangkatnya sehingga tidak dapat diproses melalui sistem kepegawaian negara.

Pihak pelapor menilai tindakan tersebut telah merugikan Dr. Harun Natonis secara materiil maupun moril. Untuk itu, tim Advokat meminta pihak kepolisian menelusuri kebenaran isi surat serta memproses terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

laporan : yandry imelson