Tiga Anggota DPRD Kasus kematian dr Icha Diperiksa Polda NTT

KUPANG – Tiga tersangka yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sekarang non aktif yakni TL, NT, dan VL, hari ini resmi menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur terkait kasus kematian dr Icha. Pemeriksaan berlangsung di ruang yang berbeda sesuai unit penanganan.

Pantauan kupangterkini.com dari Ditreskrimum Polda NTT Senin (31/8/26) tersangka VL mulai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT sekitar pukul 09.45 Wita. Sementara itu, NT menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Ditreskrimum didampingi Advokat John Rihi dan Ivan Murdiono sementara TL diperiksa di Subdit 3, didampingi Advokat Egi Bana dan Andry Un Abon.

Ketiga nama tersebut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT pada Jumat, 28 Agustus 2026. Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga akhirnya meninggal dunia dengan cara bunuh diri. Terhadap ketiga tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan yang disangkakan antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59, dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf (c), dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350, serta dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

laporan : yandry imelson