KUPANG – Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU bagi tujuh terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan berujung kematian serta pembakaran jenazah Sebastian Bokol alias Tian yang semula dijadwalkan berlangsung, resmi ditunda. Persidangan kini dipastikan akan dilanjutkan pada Jumat, 24 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kupang.
Pantauan kupangterkini.com dari Pengadilan Negeri Kupang, Keputusan penundaan ini disampaikan majelis hakim di tengah persidangan yang dihadiri para terdakwa, tim penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta keluarga kedua belah pihak.

Keluarga terdakwa yang diwakili Yeremia Selan, ayah dari salah satu terdakwa yang dikenal dengan nama Hafu alias Valen, menyikapi keputusan ini dengan harapan agar waktu tambahan tersebut dimanfaatkan untuk memastikan seluruh fakta dan bukti dinilai secara utuh dan objektif.
“Kami mengikuti setiap proses dengan harapan kebenaran terungkap sepenuhnya. Penundaan ini semoga menjadi kesempatan bagi hakim untuk mencermati setiap hal yang masih memunculkan pertanyaan serius,” ujar Yeremia Selan usai sidang.
Selama proses persidangan berlangsung, telah terungkap fakta bahwa empat saksi fakta mencabut keterangan yang sebelumnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjelaskan alasannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Selain itu, sejumlah saksi lain yang tercantum dalam berkas pemeriksaan tidak lagi dihadirkan untuk memberikan keterangan di sidang terbuka.
Pihak pembela juga telah mengajukan dokumen dan alat bukti terkait kendaraan yang disebut dalam perkara, yang menurut pembuktian menunjukkan kendaraan tersebut sudah berpindah kepemilikan jauh sebelum peristiwa terjadi.
“Kami belum menarik kesimpulan apa pun. Namun kami berharap saat sidang dilanjutkan nanti, seluruh bukti—termasuk pencabutan keterangan saksi dan dokumen kendaraan—dipertimbangkan dengan cermat sesuai hukum. Putusan nanti harus lahir dari pembuktian yang lengkap, adil, dan transparan,” tegas Yeremia.
Perkara ini bermula dari penemuan jenazah Sebastian Bokol yang terbakar di kali kering belakang TPU Liliba, Kota Kupang pada Agustus 2022. Tujuh terdakwa—yakni JK alias Jek, MAD alias Medo, AKAP alias Dedo, HVGYS alias Valen, APFM alias Anjelus, WIT alias Odu, dan FND alias Mau—didaikan melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berakibat kematian serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran jenazah, dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara.
Dengan penundaan ini, seluruh pihak kini menantikan sidang lanjutan pada Jumat (24/7) mendatang untuk mendengar tuntutan resmi dari jaksa penuntut umum.
laporan : yandry imelson
