Sidang Puskesmas Oesao: Kuasa Hukum Yakin Adriana Betty Tak Bersalah

KUPANG – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao semakin menarik dan nyaris mencapai akhir. Pada pekan depan, kedua terdakwa, yakni, Adriana Betty selaku PPK kala itu serta David sang kontraktor pelaksana bakal dituntut JPU.

Penasehat hukum Adriana Betty, Imbo Tulung SH, MH dengan tegas katakan bahwa kliennya sudah menjalankan tugasnya dengan baik. “Seharusnya dia tidak jadi terdakwa, karena sudah bekerja sesuai dengan aturan,” ucapnya kepada kupangterkini.com Jumat (5/6/26).

“Semua kewajiban-kewajiban pekerjaan yang berkaitan dengan PPK semua susah dijalankan dengan baik dan benar. Mulai dari penandatanganan kontrak hingga pengerjaan, PPK selalu rajin turun ke lapangan dan ketika ada kekurangan dalam pekerjaan langsung menegur pelaksana bahkan hingga sampai pada PHK,” tambah Imbo.

Baca Juga :  Putusan Korupsi dr Robert Amheka Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan, Waktu Pikir-pikir Hanya 7 Hari

Menurut Imbo, sudah seharusnya kliennya dinyatakan tidak bersalah. “Karena sekali lagi, semua tugas dan tanggungjawab PPK semuanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur mau apalagi,” cecarnya.

“Ditambah lagi, ahli juga sudah mengatakan kalau seharusnya pekerjaan itu masih bisa dilanjutkan. Ini ada apa sebenarnya,” tandasnya.

Untuk informasi, Proyek pembangunan fasilitas kesehatan ini berlangsung pada tahun 2014 dengan nilai kontrak Rp1,248 miliar. Dalam pengerjaannya, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran melalui mark-up harga pekerjaan.

Baca Juga :  Terlibat Pembunuhan, Ira Ua Terancam Hukuman Mati

Tindakan tersebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp400 juta. Kedua terdakwa mulai ditahan sejak 17 Oktober 2025 silam oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar