OELAMASI – Kasus dugaan penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang menghabiskan uang negara Rp 1,3 miliar makin menyeruak ke permukaan. Hingga saat ini, hampir 40 orang yang berkaitan dalam kasus tersebut telah diperiksa Kejari Kabupaten Kupang.
Kasi Intelijen Kejari, Arly Susanto SH, MH menyatakan bahwa saat ini kasusnya sementara berproses. Pihak Kejaksaan teslah memanggil pegawai maupun staff Puskesmas Tarus untuk dimintai keterangan.
Dijelaskan Arly, dana tersebut seharusnya difungsikan antara lain untuk pembayaran honor tenaga medis dan biaya operasional kegiatan. Dalam mekanismenya, ada persentase tertentu yang dialokasikan untuk tenaga medis dan persentase lain untuk kegiatan.
Namun, dalam realisasi dan pertanggungjawaban keuangan, ditemukan kejanggalan. Diduga kuat, nominal yang seharusnya diterima atau dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Yang terjadi itu, nominal yang seharusnya ada, tapi dalam pertanggungjawaban dilaporkan lain. Jadi, kami masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut,” ucapnya kepada kupangterkini.com Senin (8/6/26).
Untuk informasi, hal ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat sebelumnya. Temuan itu perihal dugaan kerugian di Puskesmas Tarus dengan nilai kurang lebih Rp 1,3 Miliar yang fokusnya ke dana JKN serta dana BOK.
laporan : yandry imelson

















Komentar