Bendera Negara Sang Merah Putih Yang Rusak, Luntur, Kusut, Kusam, Jangan Dikibarkan

Features2267 Dilihat

SEMARAK warna merah putih terlihat dimana-mana menjelang peringatan hari paling bersejarah, yaitu peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada setiap 17 Agustus. Termasuk tahun ini 17 Agustus 2022.

Pengibaran dan atau pemasangan Bendera Negara Sang Merah Putih pada setiap hari bersejarah 17 Agustus , hukumnya wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang menguasai rumah, gedung, atau kantor,satuan pendidikan, tranportasi umum dll. Namun, eits … jangan sembarang kibarkan Bendera Merah Putih, ada ketentuan yang mengaturnya baik itu tatacara maupun larangan seperti yang tertuang dalam UU No.24/2009. Dari 4 ayat dalam pasal 24 yang mengatur mengenai larangan, tertera dengan jelas larangan mengibarkan Bendera Negara Sang Merah Putih yang rusak, luntur, kusut, atau kusam.( Yang dimaksud luntur disini adalah pucat).

Mungkin orang akan mengatakan bahwa :”saya hanya punya bendera seperti ini-sudah rusak, pucat,kusut kusam.”; dalam kasus ini undang-undang yang mengatur mengenai bendera negara, memerintahkan Pemerintah Daerah untuk memberikan bendera negara kepada warga negara yang tidak mampu.Sebaiknya ada stok bendera di setiap RT untuk diberikan kepada warga yang tidak memiliki bendera merah putih.

Sampai sejauh ini, masih ada saja warga negara yang tidak merasa berkewajiban mengibarkan Bendera Negara Sang Merah Putih pada setiap peringatan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia 17 Agustus. Saya masih ingat, cerita seorang petugas territorial di kawasan Pasir Panjang Kupang, ceritanya:”Saya mendatangi rumah kos beberapa pemuda di kawasan ini, mengingatkan mereka agar mengibarkan bendera merah putih, ternyata jawabannya diluar dugaan, ‘mengibarkan atau tidak mengibarkan’ bendera merah putih bukan ukuran nasionalisme.” Jawaban para pemuda ini merupakan indikasi kurangnya pengetahuan alias gagal paham Bendera Negara Sang Merah Putih dan nasionalisme.

Bendera Negara Sang Merah Putih; Bahasa Negara Bahasa Indonesia; Lambang Negara Garuda Pancasila serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya adalah sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia. Itu semua adalah simbol kedaulatan dan kehormatan negara dan bangsa Indonesia, yang artinya nasionalisme. Jadi, apabila kita menyimpan Bendera Negara Sang Merah Putih dan mengibarkannya itu adalah sebagian dari cita rasa nasionalisme.

Baca Juga :   Survei, Teori Konspirasi dan Pemberontakan Kaum Muda
Baca Juga :   Penasehat Hukum Yakin Iban Medah Tak Bersalah

Kalau cerita tadi berkaitan dengan ketidak pedulian mengibarkan atau mamasang bendera merah putih, maka kini ada banyak yang bisa kita saksikan perilaku pengibaran bendera “sebisanya”, pokoknya pasang bendera. Saya temukan ada bendera yang diikat saja di pohon,tiang telepon, gagang sapu, belum lagi ukuran benderanya, pokoknya merah putih. Seingat saya, dulu, bendera kita pasang pagi turunkan sore; tiangnya di cari bambu atau kayu bulat yang bagus dan diusahakan dicat putih.

Nampaknya disiplin mengibarkan bendera pada pagi hari dan menurunkannya pada sore hari hanya berlaku pada rumah/gedung kantor pemerintah atau swasta, tetapi warga masyarakat pada umumnya membiarkan benderanya terus terpasang sampai malam hari.

Masih ada ketentuan mengenai penggunaan bendera negara yaitu dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam, dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan dapat dilakukan pada malam hari. Bendera dikibarkan pada tiang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. Jelas bahwa ada dua cara penggunaan bendera yaitu dikibarkan dan dipasang pada dinding.

Baca Juga :   Mahasiswa Fisip Undana Kuliah Tanpa Fasilitas Layak
Baca Juga :   Seruduk Polda NTT, Minta Bersikap Adil

Disamping terdapat larangan mengibarkan bendera rusak, kusut kusam pucat; juga warga negara perlu mengetahui bahwa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan Bendera Negara Sang Merah Putih adalah pelanggaran hukum.Juga memakai Bendera Merah Putih sebagai reklame/ iklan komersil tidak diperbolehkan.

Bendera Merah Putih yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di jl. Pegangsaan Timur No.56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Kiranya mengibarkan Bendera Merah Putih bukan karena terpaksa, tetapi karena merasa memiliki dan merasa bangga punya Merah Putih.***

Paul Amalo /kupangterkini.com

Baca Juga :   Mendiang Astrid Pernah Curhat, Temannya Berkianat
Baca Juga :   Kakek Cabul Dijerat Undang - Undang Perlindungan Anak

Komentar