Berkas Pembunuh Astrid Masuk Kejaksaan

Hukum & Kriminal3714 Dilihat

KUPANG – Kasus pembunuhan dengan tersangka RB alias Randy memasuki babak baru. Pasalnya, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan pihak Polda NTT kepada pihak kejaksaan.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna kepada kupangterkini.com Selasa (29/12/21) lewat pesan singkat saat ditanyakan kebenaran hal tersebut. Sedangkan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH, juga membenarkan hal tersebut.

“Benar. Kemarin Selasa (28/12/21) penyerahan tahap I oleh penyidik Polda NTT,” terang Abdul Hakim.

Tim kuasa hukum tersangka RB alias Randy, Benny Taopan SH MH, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tahapan dari proses penyelidikan yang telah selesai. “Terkait pelimpahan berkas RB oleh Polda ke Kejaksaan adalah merupakan tahapan dari proses penyidikan yang telah selesai yang sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat 3 huruf B KUHAP. Apabila penyidikan telah selesai hasilnya harus diserahkan ke penuntut umum dan menjadi tanggung jawab penuntut umum,” jelasnya.

Lanjut Benny, pada pasal 110 ayat 4 KUHAP memberi waktu kepada jaksa penuntut umum diamanatkan 14 hari untuk meneliti berkas. “Kalau berkas itu dinyatakan masih belum lengkap maka diberi kode P18, pengembalian berkas biasa disebut P19 dan apabila berkas sudah lengkap berarti pengembaliannya dinyatakan P21 yaitu penyerahan baik berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Ditambahkan Benny, pada proses penyerahan berkas dan tersangka atau P21 biasanya penasehat hukum dari tersangka diinformasikan. “Sehingga kami mengetahui sudah beralih status penahanan dari kepolisian ke kejaksaan dan kejaksaanlah punya kewenangan selanjutnya untuk mendorong ke pengailan untuk disidangkan,” tambahnya.

Menyangkut dengan berkas yang dilimpahkan, Ia juga menyatakan sebagai kuasa hukum bersyukur bahwa prosesnya sudah hampir selesai. “Dari perkembangan selama ini, baik rekonstruksi dan tahapan – tahapan lain setidaknya kami sudah tahu tersangkanya adalah tunggal dan tidak ada yang lain. Kemudian yang berikut adalah bagaimana proses kematian dari korban kami sudah tahu keterlibatan tersangka itu sejauh mana,” ungkapnya.

Terakhir, Benny mengatakan bahwa sudah mulai mempelajari berkasnya secara baik dan mempersiapkan upaya yang akan dilakukan untuk kepentingan kliennya. “Baik pasal apapun yang akan dilekatkan kepada klien kami, kami akan berusaha maksimal untuk memberikan yang terbaik agar perbuatannya yang harus dipertanggung jawabkan itu sesuai, berimbang dan tidak berlebihan yang harus dikenakan kepada klien kami,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Herry Battileo SH MH dari LBH Surya NTT yang dihubungi untuk meminta tanggapannya belum memberikan tanggapan hingga saat berita ini ditulis.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Keluarga Pertanyakan Luka Terbuka di Kepala Korban
Baca Juga :   Nasabah Bukopin Kupang, Rebeka Adu Siapkan 42 Bukti

Komentar