KUPANG – Proyek pengerjaan perumahan mantan pejuang Timor Leste nampaknya tidak baik – baik saja. Pasalnya, mega proyek tersebut terindikasi kuat sarat korupsi dan asal jadi dalam pengerjaan perumahannya.
Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Darmana SH, MH yang dikonfirmasi kupangterkini.com menyatakan bahwa selain pihak yang berkepentingan langsung dengan proyek tersebut, Wakil Menteri pekerjaan umum (PU) Diana Kusumastuti juga turut dipanggil. Namun karena bertepatan dengan kegiatan lain sehingga batal memenuhi panggilan.
“Pemanggilan pertama itu 21 Mei 2025. Ketidakhadirannya bukan karena mangkir tapi karena bertepatan dengan kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ucapnya Selasa (27/5/25) malam.
Selanjutnya ia juga katakan bahwa pemanggilan terhadap wakil menteri tersebut akan dijadwalkan ulang. “Pemanggilan berikut akan dijadwalkan kembali,” tambah Raka.
Lebih lanjut, ia katakan bahwa untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan hanya masih dalam tahap dimintai keterangan. “Sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, yang dimintai keterangan pihak yang berhubungan dengan proyek itu,” tandasnya.
Untuk informasi, Pekerjaan Pembangunan Paket I sebanyak 727 unit oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 141.971.304.500 progres fisik 99,69 % dan jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.
Paket II sebanyak 687 unit oleh PT. Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 136.947.370.000,- dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Pebruari 2025.
Sedangkan Paket III sebanyak 686 unit oleh PT. Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 143.837.300.000,- progress fisik 98,95 % dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah. Untuk konsultan pengawasan diambil alih oleh PT. Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT. Hegar Daya.
laporan : yandry imelson
Komentar