OELAMASI – Sebanyak 15 orang anggota DPRD kabupaten Kupang telah mengembalikan keuangan negara mencapai Rp 400 juta. Masih tersisa lebih dari Rp 400 juta yang harus dikembalikan, buntut perjaanan dinas periode 2019 – 2024.
Hal ini berkaitan langsung dengan ASN Pada Sekwan DPRD kabupaten Kupang. Dimana, pada Februari 2025 silam penyidik Kejari telah puluhan memanggil ASN Sekwan untuk dimintai keterangan.
Informasi yang dihimpun kupangterkini.com pada prinsipnya, tugas pokok Sekretariat Dewan (Sekwan) yakni menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan DPRD. Dengan adanya kasus pengembalian keuangan negara oleh angota DPRD sebesar Rp 899 juta buntut dari perjalanan dinas, maka hal ini tidak luput dari tugas dan fungsi Sekwan dalam mengatur administrasi serta keuangan.
Hal ini berbanding lurus sebagaimana pernyataan Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, Kirenius Tacoy SH, MH yang mengungkapkan bahwa pengembalian nilainya bervariasi. “Temuan masing – masing anggota DPRD dan ASN itu nilainya bervarias, tentunya pengembalian juga nilainya tidak sama ada yang lebih banyak ada yang lebih sedikit,” ungkap Kirenius.
Dengan demikian, dapat dipastikan ada kesalahan kepengurusan administrasi maupun keuangan yang diatur Sekwan. Bahkan, sumber lain yang dapat dipercaya membeberkan bahwa beberapa pegawai honor Sekwan yang tidak berepentingan pun ikut nimbrung dalam perjalanan dinas yang bermasalah tersebut.
Dapat dipastikan bahwa hal tersebut merupakan cacat prosedur dan menyalahi ketentuan dan menabrak aturan yang ada. Jika pegawai honorer juga ikut serta dalam perjalanan dinas maka yang menjadi pertanyaaan, anggaran mana yang pakai dan yang dipangkas guna mengakomodir perjalanan tersebut.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Kupang Mesakh Mbura menyatakan bahwa DPRD menjalankan tugas difasilitasi oleh Sekretariat DPRD. “Lembaga DPRD dalam menjalankan tugas kedewanan difasilitasi sekretariat DPRD sebagai representasi pemerintah daerah. Mekanisme administrasi dan keuangan tentunya dikelola sesuai regulasi yang berlaku. Kami berharap seketariat dapat menjalankan tugas sebaik baik nya sehingga tidak menabrak aturan perundang – undangan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pegawai honorer yang tidak berkepentingan ikut dalam perjalanan dinas dimaksut. “Tidak ada (mengacu perjalanan dinas yang diduga diikuti honorer Sekwan),” singkatnya.
Lebih lanjut, untuk memastikan kebenaran dugaan – dugaan tersebut, media ini sudah mencoba mengonfirmasi Sekwan DPRD Kabupaten Kupang, Efendi Kusumo melalui pesan singkat namun belum ada tanggapan.
laporan : yandry imelson
Komentar