Nasib Randy Badjideh Ditentukan 24 Agustus

Hukum & Kriminal1778 Dilihat

KUPANG – Akhirnya setelah melewati serangkaian proses persidangan, nasib terdakwa Randy Badjideh pembunuh Astrid dan Lael akan ditentukan pada 24 Agustus 2022 mendatang. Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim setelah pembacaan replik oleh JPU menanggapi pledoi terdakwa.

Seharusnya, setelah replik JPU maka agenda berikutnya yakni duplik penasehat hukum terdakwa. Namun dalam pantauan kupangterkini.com Senin (8/8/22) kesempatan tersebut tidak dipergunakan oleh penasehat hukum Randy yang diwakili Benny Taopan SH, MH.

Benny yang seorang diri mendampingi Randy pada persidangan kali ini menyatakan bahwa tidak akan mengajukan duplik. Karena menurutnya akan mengulang lagi hal yang sudah tertuang dalam pledoi beberapa waktu lalu.

Sehingga majelis hakim menyatakan putusan terhadap Randy Badjideh akan digelar pada 24 Agustus mendatang. Majelis hakim akan berdiskusi dan menjatuhkan vonis terhadap Randy.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Penerapan Pasal Terhadap Tersangka Randy Terkesan Dipaksakan
Baca Juga :  Penasehat Hukum Randy Bajideh Nilai, Jaksa Lampaui Kewenangan

Komentar