Replik JPU Tak Penting, PH Randy Tidak Ajukan Duplik

Hukum & Kriminal1418 Dilihat

KUPANG – Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh yakni replik JPU terhadap pledoi terdakwa. JPU sendiri dalam repliknya bersikukuh Randy dihukum mati.

Mengomentari hal tersebut, penasehat hukum terdakwa Randy Badjideh, Benny Taopan SH, MH mengatakan bahwa jaksa jaksa berpegang teguh Randy dihukum mati itu cara pandang jaksa. “Untuk mendukung konstruksi hukum yang telah dia (jaksa) bangun dalam penuntutannya dan setelah kami cermati itu tidak ada hal yang baru yang menurut kami tidak terlalu penting untuk ditanggapi,” ucapnya kepada kupangterkini.com Senin (8/8/22).

Menurut Benny, karena tidak adanya hal yang baru serta tidak ada hal yang substansi sehingga tidak penting ditanggapi. “Yang pasti bahwa semua fakta sidang sudah dicatat jaksa penuntut umum dengan versinya, kami juga dan yang pasti hakim juga ada panitera yang mencatat dengan jelas setiap keterangan saksi di persidangan,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait dengan tuntutan hukuman mati terhadap Randy itu merupakan cara pandang jaksa itu hak mereka kita hargai. “Ini kan soal cara pandang, cara pandang soal fakta dikaitkan dengan konstruksi hukumnya sesuai dengan teori asas dan sebagainya menurut kami 338,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya tidak mengajukan duplik karena ia menilai tidak penting. “Karena nanti kita mengulang lagi apa yang sudah disampaikan, karena kalau kita menyampaikan duplik lagi bisa diartikan ini menyakiti, lebih baik yang bijak kita tetap pada pembelaan kita,” tambahnya.

Berikutnya, mengacu pada putusan yang akan dibacakan pada 24 Agustus mendatang, Benny berharap kliennya dijatuhi pasal 338. “Menurut kacamata kami melihat fakta sidang itu, kami pasti berharap jatuh ke 338, tapi itu semua harapan kami, tapi kami yakin majelis nanti akan bijaksana, dia akan menempatkan kebenaran fakta dan keadilan pencapaian yang diharapkan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Jadwal Sidang Randy, Pembunuh Astrid dan Leal Belum Ditentukan
Baca Juga :   Dituduh Gelapkan Sertifikat, Notaris Bikin Klarifikasi

Komentar