PH : Tuntutan Dua Tahun Terhadap Marthen Konay Berbeda Dengan Fakta Sidang

Hukum & Kriminal2324 Dilihat

KUPANG – Sidang tuntutan kasus Marthen Konay cs dilanjutkan siang tadi Rabu (20/4) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut enam orang orang terdakwa dengan berbeda – beda, Marthen Konay sendiri dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

Mengomentari hal tersebut, penasehat hukum Marthen Konay, Dr. Samuel Haning SH, MH, CMe, CPARB yang ditemui kupangterkini.com menyatakan bahwa, tuntutan jaksa berbeda jauh dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Dimana, keterangan saksi tidak terbukti, saksi yang diajukan jaksa untuk menjerat klien kami tidak sesuai,” ucapnya Rabu (20/4/23).

Untuk itu, pihaknya akan memaksimalkan pledoi atau pembelaan terhadap Marthen Konay untuk membebaskan kliennya dari dakwaan maupun tuntutan jaksa.

“Bukan mendahului, tetapi paling tidak faktor mengembangkan fakta persidangan yang menjadi sumber hukum dan menciptakan hukum pada putusan nantinya bisa dapat klien saya, Marthen Konay bebas,” ujarnya.

Baca Juga :  Aliansi Timor Bersatu Tuntut Polda NTT Bersikap Adil

Apapun itu, tujuan penasehat hukum akan berjuang semaksimal mungkin untuk membebaskan sang klien dari jeratan hukum yang dituntut JPU.

“Walaupun belum ada keputusan, tetapi dalam tuntutan menggambarkan siapa – siapa yang seaungguhnya bertanggungjawab dalam peristiwa itu,” tandasnya.

Sementara itu, Mex Sinlae ketua Garuda Kupang yang terus menyuarakan keadilan bagi korban menyatakan bahwa tuntutan yang diberikan jaksa sanfat ringan.

“Menurut saya sangat kontradiktif dengan fakta persidangan baik para terdakwa serta keterangan ahli yang diketahui bahwa peran pelaku ini berdasarkan perintah yang dikuatkan dengan keterangan ahli yang menyatakan bahwa ada unsur perintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Bayu Disebut Berbohong Terkait Penjemputan Mendiang Astrid dan Lael Pertama Kali

Seharusnya, menurut Mex terdakwa Marthen Konay dituntut dengan hukuman yang lebih berat.

“Mengingat dia adalah aktor intelektual dari kasus yang terjadi, ini yang kami sesalkan dan berharap hakim yang mengadili perkara ini kepada para terdakwa dengan hukuman yang maksimal,” ungkapnya.

Namun, ia tetap meyakini bahwa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut punya hati nurani dalam memutus perkara yang merenggut nyawa korban.

“Karena tidak menutup kemungkinan bila dikemudian hari banyak orang memerintah untuk membunuh karena mereka tau hukumannya hanya dua tahun jadi ini pembelajaran hukum juga bagi masyarakat kota Kupang dan kami berharap masih adanya keadilan yang hidup di kota kasih ini,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTT Amankan 2,4 Ton Bahan Baku Bom Ikan
Baca Juga :  Geram, Ketua Majelis Peringatkan Saksi Jaga Mulutnya

Komentar