Tahan Keyboard dan Handphone, Ngadu Ke Polisi

Hukum & Kriminal1750 Dilihat

KUPANG – Kejadian tak menyenangkan dialami warga Timor Leste, Eugenio Barreto, barang elektronik miliknya yakni Keyboard serta Handphone ditahan keluarga sang Istri. Atas kejadian tersebut, ia bersama penasehat hukumnya melapor ke Polda NTT.

Yulianus Bria Nahak SH, MH yang ditemui kupangterkini.com bahwa kejadian ini bermula ketika kliennya berangkat dari Malang bersama istri dan anaknya menuju Bajawa untuk mengikuti acara keluarga.

“Tiba disana, pihak keluarga istri klien saya melakukan tindak kekerasan fisik serta alat – alat musik miliknya ditahan hingga saat ini,” jelasnya Senin (25/3/24) di halaman Polda NTT.

Menurut Yulianus, ada beberapa orang yang dilaporkan pihaknya dalam kasus tersebut diatas. “Jadi, tadi kami lapor tentang perbuatan tidak menyenangkan tetapi kami berharap kasus ini berjalan bisa dijuncto ke pasal pemerasan terhadap barang karena barangnya yang ditahan,” tambahnya.

Selanjutnya, ia juga menceritakan bahwa setelah mendapat perlakuan tersebut, korban sempat kembali ke negara asalnya, Timor Leste.

Baca Juga :  Oknum Polwan Calo Casis Bintara Polri Dipecat Tidak Hormat

“Karena dia takut jadi kembali ke keluarganya di Timor Leste, untuk barang klien saya yang ditahan yakni Keyboard Yamaha PSR SX 900 serta satu unit I Phone,” ungkapnya.

Untuk itu, ia menjelaskan bahwa atas kejadian yang dialami, kliennya dirugikan secara materil hingga puluhan juta.

“Jadi yang kami maksut itu ada barang bernilai sehingga kami datang kesini untuk melapor dan laporannya sudah diterima,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Kupang Bantah Lakukan Pemukulan
Baca Juga :  Saya Warga Negara Indonesia yang Sah

Komentar