Menanti Putusan Sela Perkara Randy, yang Hilangkan Dua Nyawa

Hukum & Kriminal1667 Dilihat

KUPANG – Sidang lanjutan terdakwa Randy Badjideh akan digelar Senin (23/5) mendatang dengan agenda putusan sela. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi terdakwa dan pada intinya memohon majelis hakim menolak nota keberatan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Pada pembacaan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Randy Badjideh yang diajukan penasehat hukumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap surat dakwaan yang disusun sudah sesuai aturan. Selanjutnya, JPU dengan tegas menyatakan tuduhan PH terdakwa bahwa surat dakwaan tidak berdasarkan hasil penyidikan adalah tidak berdasar.

Berikutnya, dalam penyusunan surat dakwaan yang diajukan atas dasar fakta dari alat bukti keterangan saksi – saksi, alat bukti surat dan keterangan ahli sehingga tuduhan bahwa dakwaan JPU tidak benar atau palsu adalah tuduhan yang sangat keji dan tidak berdasar.

Baca Juga :  Geram, Ketua Majelis Peringatkan Saksi Jaga Mulutnya

Pada intinya ada lima poin permohonan (JPU) kepada majelis hakim, yang pertama yakni memohon majelis hakim menerima tanggapan JPU atas nota keberatan eksepsi surat dakwaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Menolak dan mengesampingkan seluruh isi nota keberatan eksepsi yang diajukan PH terdakwa.

Menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum dan dapat dipergunakan sebagai dasar keputusan terhadap terdakwa Randy Suhardy Badjideh alias Randy. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan dan terakhir melanjutkan keputusan perkara tersebut.

Baca Juga :  Pejabat Kabupaten Kupang Diduga Gelapkan Uang Yayasan

Setelah selesai dibacakan oleh JPU, majelis hakim akan musyawarah untuk menyusun putusan sela Senin (23/5/22) pekan depan. Sementara itu, PH terdakwa yang diberikan kesempatan menanggapi jawaban JPU oleh majelis hakim menyatakan tidak perlu ditanggapi.

laporan : yandry imelson

Komentar