Terdakwa Pengeroyokan Buce Minta Dibebaskan

Hukum & Kriminal1989 Dilihat

OELAMASI – Sidang kasus pengeroyokan almarhum Buce Lubalu kembali digelar. Kali ini, agendanya pembacaan nota pembelaan penasehat hukum keempat terdakwa, setelah sebelumnya dituntut JPU pada Senin (10/3) pekan kemarin.

Pantauan kupangterkini.com Senin (17/3/24) dalam nota pembelaan yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa pada intinya meminta semua terdakwa dibebaskan. Selain dibebaskan, juga memohon Majelis hakim agar nama baik para terdakwa juga dipulihkan.

Menurut penasehat hukum para terdakwa, dari semua saksi yang diperiksa tidak ada yang melihat secara langsung kematian korban yang dilakukan oleh empat terdakwa. Sedangkan saksi Richard dan Bintang yang mengatakan bahwa terdakwa Rendy yang menendang, melompat, menginjak dan memukul dengan batu di dada korban dipatahkan oleh dokter forensik.

Baca Juga :  Hari Ini, Terdakwa Ira Ua Diperiksa

Dimana setelah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap korban pada bagian dada korban tidak ada memar. Biasanya diluar tidak ada memar, tapi kalau didalam kalau ada benturan atau ada pukulan dan tendangan harusnya ada resapan di dalam tetapi dalam pemeriksaan tidak ada resapan darah.

Oleh karena itu, berdasarkan pembelaan penasehat hukum para terdakwa meminta untuk dibebaskan. Karena korban meninggal karena adanya keributan besar yang adanya banyak orang dan siapa yang melakukan tidak dilihat dengan jelas.

Baca Juga :  Sidang Perdana Pengeroyokan Buce Lubalu Dimulai

Sedangkan keterangan saksi  Bintang dan Richard tidak berkesesuaian. Padahal menurut keduanya melihat kejadian dari tempat yang sama yakni dari bagian dekorasi.

laporan : yandry imelson

Komentar