Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Hukum & Kriminal502 Dilihat

OELAMASI – Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas Oesao senilai Rp 1,1 miliar.

Kepastian penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara di Kejati NTT.

Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham kepada kupangterkini.com Senin (30/9/24) menyatakan bahwa dalam kasus ini, tim penyidik telah meningkatkan status menjadi penyidikan karena telah memenuhi unsur.

“Kasusnya telah ditingkatkan karena telah memenuhi unsur perbuatan nelawan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia katakan bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Oesao dikerjakan oleh CV Melisa Putri. “Saksi yang sudah kami periksa sudah lebih dari 10 orang,” tambahnya.

Sementara itu, untuk kerugian negara saat ini masih menunggu perhitungan Inspektorat serta Politeknik Negeri Kupang.

“Yang jelas, dalam waktu dekat kami akan gelar perkara di Kejati NTT untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Terlibat Pembunuhan, Ira Ua Terancam Hukuman Mati
Baca Juga :  Jalur Pintas Menuju Ibukota Kabupaten Rusak Parah

Komentar