KUPANG – Beberapa hari terakhir, beredar laporan dan aduan dugaan bahwa Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melakukan pemerasan terhadap beberapa pengusaha.
Hal ini kemudian langsung dicek oleh tim Polda NTT untuk mengetahui kebenaran tersebut.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi menyatakan kepada awak media bahwa terkait laporan aduan dan berita yang beredar di media terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu, Polda NTT telah menurunkan tim untuk mengecek kebenaran dari informasi yang beredar.
“Berdasarkan data, petunjuk, informasi saksi – saksi dan bukti – bukti yang telah dikumpulkan, belum ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu,” ujarnya Sabtu (5/5/24) malam.
Lanjutnya, terkait isu pemerasan yang beredar di media, Polda NTT menyarankan bagi korban pemerasan untuk melapor ke Propam Polda NTT dengan menyertakan bukti-bukti yang jelas.
“Hingga saat ini, belum ada laporan dari pengusaha atau masyarakat terkait kasus pemerasan oleh Kapolres Belu,” tambahnya.
Ariasandy menekankan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya dan akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa surat ada berisi laporan dugaan pelanggaran oleh Kapolres Belu dibuat tanpa nama pengadu alias surat kaleng, yang menunjukkan kurangnya kejelasan dan keabsahan informasi yang disampaikan.
“Dengan demikian, Polda NTT tetap akan melakukan pengawasan dan penanganan secara transparan dan berkeadilan, serta menghormati prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berlangsung,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar luas informasi bahwa Kapolres Belu memeras beberapa pengusaha dan konyraktir yang dianggap melakukan pelanggaran hukum dengan jumlah uang yang cukup fantastis.
Diduga, hasil pemerasan tersebut kemudian ditransferkan kepada anggota kepercayaan sang Kapolres tersebut.
laporan : yandry imelson
Komentar