KPK Gadungan Tipu Pengurus Gereja Fatumnasi

Hukum & Kriminal1197 Dilihat

SOE – Akibat aksi penipuan yang dilakukan terhadap pihak gereja GMIT Efata Punuf di kabupaten TTS Fransiskus Marang mendekam dibalik jeruji besi. Atas penipuan yang dilakukan pelaku ini, pihak gereja yang ditipunya alami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Fernando Oktober yang dikonfirmasi kupangterkini.com menyatakan bahwa tersangka dibekuk anggota Polsek Molo Utara dan Polres TTS Senin (13/3) malam. “Saat diamankan pelaku memegang Id card badan intelijen DPP Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor, ia dibekuk setelah polisi menerima pengaduan pengurus gereja Efata Punuf,” jelasnya Rabu (15/3/23).

Fernando menambahkan bahwa modus pelaku yakni mengatasnamakan LSM KPK anti korupsi. “Awalnya pelaku menemui Martinus Bay dan Lasarus Bay untuk merekrut keduanya menjadi anggota KPK bulan Febuari lalu,” tambahnya.

Baca Juga :  Bayi 2 Tahun Diikat Ibu Angkatnya

Selanjutnya, ia juga membicarakan bantuan listrik dan jalan bagi masyarakat. “Pelaku kemudian meminta untuk menjemput Bernadus Sabneno, salah satu pengurus gereja ke rumah Martinus Bay, mereka membahas bantuan listrik dan jalan. Fransiskus Marang juga berjanji membantu dana hibah untuk gereja sebesar Rp 3,5 milliar,” ungkap Fernando.

Untuk meyakinkan Bernadus Sabneno, pelaku mengajak mereka ke gereja untuk melakukan survey dan pengukuran. Usai melakukan survei dan pengukuran, Fransiskus menjelaskan bahwa gereja harus dibangun ulang dan dipagari keliling.

Namun perlu ada gambar oleh arsitek dan juga pembuatan RAB termasuk proposal. Pelaku kemudian minta uang sebesar Rp 33.180.000 kepada Bernadus Sabneno.

“Selain berjanji memberikan dana hibah, pelaku juga berjanji akan membawa empat orang dari Fatumnasi ke Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Agama, Ketua DPR RI dan Presiden namun harus disediakan uang tiket Rp  80 juta,” ucapnya.

Baca Juga :  Remaja Putri Kena Rudapaksa

Usai mendapatkan uang tersebut, pelaku kemudian tidak pernah muncul lagi ke Fatumnasi dan aksi penipuan ini akhirnya terkuak. “Pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan, pelaku juga mengaku uang itu dipakai beli sepeda motor dan kebutuhannya sehari-hari,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar