Kaligis Tuntut Pemprov NTT Ganti Rugi 24 Miliar

Hukum & Kriminal3031 Dilihat

KUPANG – Menganggap adanya mafia tanah, Prof, Dr. Otto Cornelis Kaligis SH, MHum penasehat hukum Yavet Kolloh bertemu gubernur NTT, Ayodhia Kalake untuk meminta pemerintah provinsi membayar ganti rugi tanah seluas 240.000 m² terhadap kliennya.

Uang ganti rugi yang diminta yakni sebesar Rp 24.720.000.000 (Dua puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh juta).

Menurut O.C Kaligis yang ditemui kupangterkini.com menyatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan gubernur NTT membahas masalah terkait hal tersebut.

“Jadi, tadi pak Gubernur sudah mengatakan akan memberikan atensi yang serius terkait tanah milik klien kita,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menjelaskan terkait sutat – surat palsu yang dipakai pihak lawan untuk mendapatkan keuntungan.

“Kesimpulan dari data – data yang saya dapat, ada mafia tanah, ada yang bermain di dalam,” tambahnya.

Menurutnya, sudah sepantasnya pihaknya yang diperhatikan oleh pemerintah provinsi terkait dengan pembayaran ganti rugi, bukan kubu lawan.

Baca Juga :  Ketua DPRD NTT Pertanyakan Alasan Tak Diundang

“Karena kita maju dengan bukti – bukti kepemilikan yang kuat, mestinya tanah kita yang dipakai untuk jalan provinsi diganti kerugian sesuai dengan undang – undang agraria, kalau tidak, pemerintah merampok itu,”ujarnya.

Selanjutnya, Yavet Kolloh menambahkan bahwa pada 2018 pemerintah sudah mau membayarkan ke pemilik yang sah.

“Tiba – tiba muncul pihak Konay mengaku bahwa itu tanahnya dengan dasar dua bukti yakni putusan PN tahun 1996 nomor 65 tapi itu bukan bukti kepemilikan tanah, tapi ahli waris, yang kedua adalah penyerahan hak dari nenek kandung kami kepada Esau Konay ayah dari Marthen Konay, padahal bukti penyerahan itu palsu, karena ada bantahan dari nenek kami,”tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Oknum Anggota Polres Rote Ndao Tipu Warga 250 Juta
Baca Juga :  Timbulkan Kerumunan, Zumba Dibubarkan

Komentar