Seruduk Polda NTT, Minta Bersikap Adil

Berita Kota2201 Dilihat

KUPANG – Tuntut keadilan bagi Astrid dan Lael, aliansi dari 42 organisasi masyarakat (Ormas) menggelar aksi damai di depan Mako Polda NTT. Selain ingin bertemu dengan Kapolda secara langsung, aliansi juga menyuarakan beberapa aspirasi mereka lewat orasi secara bergantian.

Pantauan kupangterkini.com di lokasi, Senin (20/12/21) aksi damai tersebut mulai sekitar pukul 10.30 Wita. Mulai dari tokoh agama, tokoh perempuan hingga aktivis mahasiswa semua bersatu menyeruduk Polda NTT demi keadilan.

Dalam orasi yang disampaikan dengan menggebu – gebu dibawah panasnya terik matahari, aliansi meminta pihak kepolisian dalam menangani kasus Astrid dan Lael secara transparan. “Jangan ada mafia hukum yang mempermainkan kasus ini, kami mencari keadilan bagi Astrid dan Lael,” teriak peserta aksi dari dalam kerumunan.

Selanjutnya, perwakilan Ormas Laskar Timor dalam orasinya mengatakaan, kalau Randy yang penjahat saja bisa ketemu secara langsung dengan Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif, kenapa mereka tidak diperbolehkan. “Apakah kami harus melakukan kejahatan dulu baru bisa bertemu dengan Kapolda,” ucapnya dengan lantang.

Kemudian, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna mencoba menemui massa aksi, namun tidak dihiraukan. “Kami tidak butuh bertemu dengan kabid humas, kami sudah bosan, tidak ada tawar – menawar, kami ingin bertemu dengan kapolda,” tegas perwakilan Aliansi.

Aliansi juga memberikan ultimatum keras kepada pihak kepolisian. “Jika dalam jangka waktu seminggu ke depan tidak ada kemajuan dari kasus ini kami akan datangi Mako Polda NTT dan tidur di sini,” ungkap narator selanjutnya.

Berdasarkan pantauan, massa aksi akhirnya membubarkan diri setelah empat jam karena kecewa dengan pihak kepolisian terkhusus kapolda NTT. Massa aksi akhirnya dengan tertib dan teratur meninggalkan lokasi setelah membacakan pernyataan sikap.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Awal Tahun, Satu Balita Meninggal Akibat DBD
Baca Juga :   Keluarga Mendiang Astrid Terus Dapat Gangguan

Komentar