Miliki Sabu, Penjual Ikan Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal2183 Dilihat

LABUAN BAJO – Polres Manggarai Barat kembali meringkus dua orang pria yang diduga sebagai perantara dan pembeli narkotika jenis Sabu di daerah pasar Rakyat, Batu Cermin.

Kedua terduga pelaku masing – masing berinisial DS, 22 yang diduga sebagai perantara dan F, 41 diduga sebagai pembeli.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A D Siok saat dikonfirmasi pada Selasa (12/03/2024) menyatakan bahwa, keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Pertama, petugas berhasil mengamankan seorang perantara yakni DS beserta barang buktinya yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,18 gram dan ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo,” ungkapnya.

DS yang merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ditangkap pada Senin (11/03) kemarin sekira pukul 13.30 Wita, kemudian dibawa menuju Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut atas kepemilikan barang haram tersebut.

“Dari hasil pengembangan DS tersebut, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu berinisial F,”jelasnya.

Terduga pelaku F merupakan warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS.

Baca Juga :  Buronan Korupsi Diringkus Kejati NTT

“F ditangkap saat berada di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo,”tambahnya.

Selain itu, personel Sat Resnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku,”tegasnya.

Baca Juga :  Peti Sudah Disegel, Tak Boleh Dibuka Lagi

Atas perbuatan kedua pelaku ini, polisi memberikan ancaman hukuman Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

“Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat,” ujar Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Didampingi Pendeta, Zet Wadu Menerima Jenazah Anaknya

Kepada masyarakat, ia berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika. Serta dapat menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba yang berada di daerah masing – masing.

“Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat tanpa narkoba,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  ASN di Alor Setubuhi 5 Anak Dibawah Umur
Baca Juga :  Miliki Sabu, Dua Wanita Muda Diciduk Polisi

Komentar