LABUAN BAJO – Belum lama ini, BNNP Provinsi NTT mengamankan anggota DPRD yang positif gunakan Sabu. Tak berselang lama, Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat juga mengamankan dua orang montir salah satu bengkel, keduanya diamankan petugas karena diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Narkoba, Iptu Matheos A D Siok yang dikonfirmasi kupangterkini.com Senin (4/2/2024) mengungkapkan bahwa dua orang montir yang diamankan berinisial H, 34 serta A, 32, keduanya merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Terduga pelaku ini, kami amankan di sebuah bengkel mobil yang beralamat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo,” jelasnya.
Ia menerangkan, bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. “Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Lanjut Iptu Matheos, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Sabtu (02/03) malam sekira pukul 20.00 Wita, Personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam klip plastik bening berukuran kecil yang berada didalam selipan kotak rokok milik terduga pelaku,” ungkapnya.
Diterangkan juga personel Sat Resnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan oleh terduga pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia katakan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan akan di kenakan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap kedua terduga pelaku untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ucapnya
Selain itu, ia berharap agar masyarakat bekerjasama dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan Narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Manggarai Barat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba,” pungkasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar