Larantuka–Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial VVBH alias Vendi, 30 warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, berhasil diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Pelabuhan Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya penyelundupan narkoba dari luar daerah, khususnya Kalimantan.
“Berbekal informasi dari warga, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. Dari tangannya, ditemukan lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu,” ujar Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra dalam konferensi pers di Mapolres Flotim, Kamis (8/5).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba, IPDA Maksimus Banase menegaskan bahwa barang bukti ditemukan tersembunyi di antara barang pribadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, Vendi mengaku membawa sabu tersebut dari Kalimantan untuk konsumsi pribadi.
Komentar