Cabe Rawit! Mahasiswi Ngaku BIN Kibuli Pegawai BUMN Ratusan Juta

KUPANG — Mahasiswi berinisial ITJI, 23 berhadapan dengan hukum lantaran menipu seorang karyawan BUMN berinisial BU, 56 dengan iming-iming meloloskan anak korban menjadi TNI Angkatan Darat. Selain itu, ia mengaku sebagai anggota BIN lengkap dengan kartu identitas palsu dan berhasil menguras kantong korban hingga ratusan juta rupiah.

Informasi Kapolres Kupang, AKBP Adhitya Octorio Putra melalui Kasi Humas, Ipda Lalu Randy Hidayat menyatakan, laporan resmi diajukan korban pada Rabu (9/9) sekitar pukul 01.00 Wita. Dengan mendasarkan pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, saat pelaku datang sendiri ke rumah korban di wilayah Penfui Timur, Kupang Tengah, bersama anak korban. Di hadapan korban, pelaku dengan percaya diri mengaku sebagai anggota BIN dan memperlihatkan kartu identitas yang diklaim sebagai ID Card resmi lembaga tersebut,” ungkapnya kepada kupangterkini.com Kamis (10/9/26).

Lanjutnya, pelaku meyakinkan korban bahwa ia memiliki koneksi kuat dan pasti bisa meloloskan anak korban dalam proses seleksi Secaba TNI AD. “Terpedaya dengan penampilan dan pengakuan pelaku, korban bersedia menyerahkan uang awal sebesar Rp 25.000.000 sesuai permintaan,” tambahnya.

“Namun sejak saat itu, pelaku terus-menerus meminta tambahan biaya dengan berbagai alasan. Korban pun mentransfer uang ke rekening pelaku sebanyak 26 kali dengan nominal berbeda-beda. Pengiriman terakhir dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 18.52 Wita dengan total seluruh uang yang disetorkan mencapai Rp 140.000.000,” urai Randy.

Karena keseringan meminta uang kepada korban, maka timbul kecurigaan korban terhadap pelaku. “Kemudian, setelah menyelidiki kebenaran secara diam-diam, korban terkejut mengetahui pelaku sama sekali bukan anggota BIN dan ternyata sudah banyak orang lain yang menjadi korban penipuan dengan modus yang sama,” tandasnya.

Untuk itu, korban kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum. Dalam laporan tersebut, korban melampirkan dua orang saksi, yaitu istri korban yang berinisial D, 53 serta anak korban yang berinisial C, 20. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan penyidik Polres Kupang.

laporan : yandry imelson