Kasasi Ditolak MA, Randy Bakal Dieksekusi

Hukum & Kriminal2134 Dilihat

KUPANG – Setelah divonis mati hakim Pengadilan Negeri Kupang, Randy Suhardy Badjideh kemudian menempuh jalur hukum selanjutnya yakni Banding dan Kasasi. Naas bagi Randy, kedua jalur hukum yang ditempuhnya mental dan eksekusi mati harus dijalaninya.

Untuk itu, penasehat hukum keluarga Saul Manafe, Adhitya Nasution SH, MH yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, putusan Kasasi hakim Mahkamah Agung merupakan cerminan keadilan yang telah dipertimbangkan. “Tentu pertimbangan tersebut tidak terlepas dari rasa penyesalan yang disampaikan Randy Badjideh sehingga saya rasa tidak ada alasan pembenar untuk majelis hakim meringankan putusan Randy Badjideh,” ucapnya kepada kupangterkini.com Kamis (27/4/23).

Ditambah lagi korelasi dengan terdakwa Irawaty Ua yang sudah divonis 20 tahun penjara semakin membuktikan bahwa benar ada satu rangkaian kejahatan yang dilakukan keduanya. “Sehingga buat saya putusan teraebut cukup untuk memberikan ras keadilan bagi keluarga korban dan seluruh pencari keadilan di NTT,” ungkap pengacara asal Jakarta itu.

Selanjutnya, Adhitya juga berharap pada Banding Ira Ua nanti putusannya juga bisa maksimal. “Tentu kami berharap nantinya putusan Banding Ira Ua juga bisa maksimal diatas tuntutan Jaksa dan diatas putusan dari Pengadilan Negeri tapi sama – sama nanti kita lihat bagaimana putusannya,” tandasnya.

Baca Juga :   Penyidik Polres Kupang Dianggap Lamban Tangani Kasus Pencabulan Anak

Permohonan Kasasi oler terpidana Randy Badjideh ditolak ketua majelis hakim Dr Desnayeti M, SH, MH dan dua hakim anggota yakni Yohanes Priyana SH, MH serta H Dwiarso Budi Santiarto. Putusan tersebut saat ini dalam proses Minutasi (proses administrasi).

laporan : yandry imelson

Komentar