OELAMASI – Kasus pembacokan di sawah Dalam Kom, Kelurahan Babau gegara pengairan ke sawah belum ada kepastian hingga saat ini. HS, sang pelaku yang membuat korban Hendrik Alfonsus Lay alami luka dengan 13 jahitan masih bebas berkeliaran.
Sementara keluarga korban sebelumnya sudah mendesak agar pelaku segera ditahan agar tak terjadi konflik. Namun, pihak Polres Kupang yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu Lalu Randy Hidayat menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani pihak reskrim. “Korban dan juga pelaku telah diambil keterangan masing-masing,” ucapnya kepada kupangterkini.com.
Kemudian ketika ditanyakan berapa saksi yang diambil keterangan Kasi Humas tidak memberikan jawaban. Begitu pula ketika ditanyakan soal pelaku yang belum ditahan ia menjawab aturan yang baru agak berbeda soal penahanan. “Aturan baru soal penahanan seseorang sekarang berbeda,” ujarnya tanpa menjelaskan apa perbedaannya.
Terpisah, Korban Hendrik Lay bersama istrinya ketika ditemui mengatakan seharusnya pelaku HS segera ditahan. “Dia (pelaku) bebas berkeliaran sementara beta ada stengah mati deng ini luka,” ucap korban dengan dialek khas Kupang.
“Pelaku ini enak sekali bebas di luar. Dia abis potong beta, dia masih ancam lai, lu tunggu,” tambah korban.
Sementara istri korban menambahkan bahwa ini sudah ada ancaman dari pelaku. “Dia masih ancam setelah potong beta pung suami, kalo kasi biarkan bebas begini ktong rasa sonde nyaman,” timpalnya.
Untuk itu, korban dan istrinya harap pihak Polres Kupang segera menahan pelaku HS agar keduanya bersama keluarga juga merasa tenang. Hal ini juga sebelumnya disampaikan ketua PPPA Dalam Kom, pelaku ditahan dahulu agar tidak terjadi konflik lanjutan maupun tidak meresahkan petani yang lain.
laporan : yandry imelson
