Guru Sekolah Minggu Cabuli Anak Dibawah Umur

Hukum & Kriminal1761 Dilihat

KUPANG – Aksi tidak terpuji dan sangat disayangkan dilakukan JP, 27 guru sekolah Minggu gereja di kota Kupang yang melakukan pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur pada Minggu (23/4) beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan JP sejak bulan Maret hingga April 2023 terhadap para korban.

Informasi yang didapat kupangterkini.com melalui rilis humas Polresta Kupang Kota Jumat (28/4/23), bermula ketika piket Polsek Kelapa Lima mendapat informasi bahwa pengurus gereja mengamankan tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Mendapati informasi tersebut, anggota Polsek langsung mendatangi TKP bertemu dengan tokoh gereja dan orangtua korban yang sudah mengamankan tersangka pada salah satu ruangan.

Saksi SL, selaku security gereja tersebut mengaku bahwa ketika sedang menjalankan tugas ia dipanggil oleh salah satu korban. “Om mari do, beta mau cerita” begitu ucapan korban.

Setelahnya, korban menceritakan bahwa guru sekolah minggu yakni JP sering memegang area sensitif korban. Dari hasil interogasi awal, pihak gereja dan orangtua korban, JP mengakui perbuatannya sehingga pihak gereja dan orangtua tidak melanjutkan kasus tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   Kapolda NTT : Komitmen Kita, Negara Berpihak Pada Korban

Namun, pada Senin (24/4) salah seorang orangtua yang tidak terima perbuatan JP kemudian melaporkan perbuatannya yang tertuang dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/90/V/2023 tertanggal 24 April. Untuk saat ini, JP sudah diamankan Polsek Kelapa Lima dengan status sebagai tersangka.

laporan : yandry imelson

Komentar