Ira Ua Divonis 20 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal3586 Dilihat

KUPANG – Setelah proses panjang persidangan dengan berbagai saksi dan ahli dihadirkan, akhirnya nasib Ira Ua diputuskan. Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, Ira divonis 20 tahun penjara.

Pantauan kupangterkini.com Jumat (3/3/23) pembacaan putusan terhadap terdakwa dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Lima majelis hakim secara bergantian membacakan fakta – fakta selama persidangan serta pasal yang didakwakan terhadap terdakwa.

Pada intinya, majelis hakim berkeyakinan dan sepakat bahwa terdakwa terbukti melakukan penganjuran terhadap suaminya Randy Badjideh yang mengakibatkan terpidaba mati tersebut membunuh Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee. Hakim menilai Ira terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganjuran pada pernyataannya yang berbunyi hidupnya tidak tenang jika Astrid dan Lael masih ada.

Baca Juga :  Ira Ua Ajukan Banding

Untuk itu, ketua majelis hakim Wari Juniati memvonis terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Sebelum menutup sidang, kedua belah pihak baik jaksa dan penasehat hukum terdakwa diberikan kesempatan jika ingin mengajukan banding sesuai dengan waktu yang ditentukan.

laporan : yandry imelson

Komentar