Polemik Perceraian DPRD Kota Kupang & Mantan Istri, Begini Bunyi Pertimbangan Hakim

Berita Kota799 Dilihat

Dari perkawinan tersebut dikaruniai dua orang anak dan pertengkaran maupun perselisihan terjadi oleh karena Penggugat dan Tergugat mengalami ketidakcocokkan dan juga adanya orang ketiga dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat.

Baca Juga :  Covid-19 Kota Kupang, Sehari Merenggut Tiga Nyawa

Sehingga menyebabkan percekcokkan yang terjadi terus menerus dan dengan hal ini keluarga Mokriaus maupun Anggi Widodo sudah berusaha untuk mendamaikan akan tetapi tidakberhasil dan pertengkaran-pertengkaran yang terjadi antara keduanya tidak dapat didamaikan lagi.

Persoalan antara Penggugat dan Tergugat adalah mengenai hal yang prinsip sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan untuk rukun kembali.

Baca Juga :  PDAM Kota Targetkan 3.000 Sambungan Baru

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar