Pemkot Kupang Perketat PPKM

Berita Kota1409 Dilihat

KUPANG – Pemerintah kota Kupang putuskan penebalan PPKM mikro, berlaku 22 – 5 juli 2021. Ada beberapa macam kegiatan yang menjadi perhatian utama yaitu, perkantoran, sekolah, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, kegiatan seni budaya, restoran (warung/cafe), obyek wisata, hajatan kemasyarakatan serta rapat atau seminar terbuka.

Untuk perkantoran minimal 70% work from home (WFH) bagi yang berada di zona merah. Sementara untuk tempat ibadah, obyek wisata serta fasilitas umum yang masuk zona merah dilarang, untuk pusat perbelanjaan, warung makan maupun cafe maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 Wita.

Wakil walikota Kupang, Hermanus Man, menyatakan kepada media Selasa (22/6/21) bahwa, untuk daerah yang termasuk zona merah, orange serta kuning akan ditingkatkan koordinasi gugus tugas tingkat kelurahan. “Serta melibatkan semua pihak terkait, pada tingkat RT/RW maupun tokoh masyarakat,” jelasnya.

Serta memperkuat dan mempertegas edukasi 5M & 3T dari tingkat kelurahan hingga tempat umum seperti pasar, mall maupun pertokoan. “Selanjutnya, kita perkuat koordinasi dengan puskesmas untuk pelaksanaan 3T pada senua kasus dan kontak,” paparnya.

Baca Juga :  Rumah Makan Sajikan Makanan Busuk

Wakil walikota juga mengatakan akan dibuatkan pemetaan kasus dan kontak seluruh RT setiap harinya. “Jika dalam satu RT terdapat lebih dari 10 kasus positif maka dilakukan lockdown RT tersebut serta tata cara lockdown disosialisasikan kepada warga setempat,” lanjutnya.

Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap pendatang baru setiap harinya. “Serta memperhatikan status covid – 19 yang bersangkutan maupun hasil rapid testnya,” tambahnya.

Pemerintah juga akan koordinasi dengan puskesmas secara aktif untuk mendistribusikan obat – obatan serta vitamin yang dibutuhkan pada semua kasus dan kontak. “Juga kita akan menganjurkan kepada warga untuk mengkonsumsi makanan yang meningkatkan kekebalan tubuh seperti, pisang, susu, jeruk, selada air dan lain – lain.

Baca Juga :  Suami Meninggal Kena Covid-19, Kemudian Istri Menyusul

Sementara untuk daerah Zona hijau tetap diberlakukan pemantauan. “Untuk semua kelurahan, wajib meningkatkan edukasi tentang manfaat vaksinasi dan menganjurkan kepada semua warga untuk segera divaksinasi,” tambah Herman.

Selanjutnya harus tetap melakukan edukasi protokol kesehatan. “Serta menaati surat edaran pemerintah kota Kupang tentang PPKM mikro yang baru,” tandas Hermanus.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Awas, Jarimu Harimaumu Bisa Menjurumuskan

Komentar