OELAMASI – Sidang kasus pengeroyokan Buce Lubalu dilanjutkan dengan saksi a de charge (saksi meringankan) dihadirkan penasehat hukum para terdakwa.
Ada tiga orang saksi yang dihadirkan kali ini untuk diambil keterangannya.
Pantauan kupangterkini.com dari ruang sidang PN Oelamasi, dua orang saksi pertama yang diperiksa tidak banyak diambil keterangannya.
Karena pada saat kejadian tidak mengetahui dan tidak ada pasa saat keributan terjadi.
Saksi ketiga yang banyak digali karena ada pada saat kejadian. Dalam keterangan, saksi masih menyebut nama Sayen Welkis yang ribut dengan terdakwa Dimu.
Saksi menyatakan bahwa penerangan diluar tenda gelap, bertentangan dengan keterangan beberapa saksi sebelumnya yang katakan pencahayaan masih ada dan cukup terang.
Pada saat kekacauan, saksi mengatakan bahwa ia mengikuti ke jalan raya untuk menyaksikan kejadian.
Saat terjadi keributan, ia tidak mengetahui atau melihat keberaaan para terdakwa.
Komentar