Polemik Perceraian DPRD Kota Kupang & Mantan Istri, Begini Bunyi Pertimbangan Hakim

Berita Kota8859 Dilihat

Dari perkawinan tersebut dikaruniai dua orang anak dan pertengkaran maupun perselisihan terjadi oleh karena Penggugat dan Tergugat mengalami ketidakcocokkan dan juga adanya orang ketiga dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat.

Baca Juga :  Pengungsi Sudah Kembali, Bantuan Tetap Diberikan

Sehingga menyebabkan percekcokkan yang terjadi terus menerus dan dengan hal ini keluarga Mokriaus maupun Anggi Widodo sudah berusaha untuk mendamaikan akan tetapi tidakberhasil dan pertengkaran-pertengkaran yang terjadi antara keduanya tidak dapat didamaikan lagi.

Persoalan antara Penggugat dan Tergugat adalah mengenai hal yang prinsip sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan untuk rukun kembali.

Baca Juga :  Gelombang Laut di NTT Capai 2,5 Meter

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar