Mantan Bupati Kupang, Iban Medah Dipindah Ke Lapas

Berita Kota3242 Dilihat

KUPANG – Terpidana kasus pengalihan aset pemerintah kabupaten Kupang, Ibrahim Agustinus Medah dijatuhi hukuman penjara enam tahun serta wajib membayar uang pengganti RP 8 miliar. Sekitar empat bulan mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Kupang kemarin mantan bupati tersebut dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kupang.

Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Rizal Fuady saat ditemui kupangterkini.com Selasa (5/4/22) menyatakan bahwa, Iban Medah resmi dipindahkan ke Lapas Kupang sekitar Senin (4/4) Pukul 12.50 Wita. “Status pak Medah juga sudah berubah dari tahanan menjadi narapidana,” jelasnya.

Lanjut Rizal, dengan perubahan status tersebut maka kewajiban dari Rutan untuk memindahkan Iban Medah. “Karena sudah menerima putusan dari pengadilan negeri maka dari Rutan pun mempunyai kewajiban untuk melakukan mutasi dari Rutan ke Lapas,” ucapnya.

Ibrahim Medah mulai mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Kupang sejak (3/12/21) silam. “Disini tidak sampai enam bulan, sekitar empat bulanan,” pungkasnya.

Untuk informasi, setelah dijatuhi hukuman enam tahun penjara tersebut, Ibrahim Medah bersama penasehat hukumnya tidak mengajukan banding. Pihaknya menerima putusan hakim pada sidang putusan (21/3) di pengadilan negeri Kupang.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Covid di Kupang Jadi 1.373 Kasus
Baca Juga :  Surat Edaran Satgas Penanganan Covid – 19 Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa Pandemi

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar