ASN Pemkab Kupang Tilep Uang 400 Juta

Hukum & Kriminal1656 Dilihat

400 Juta

OELAMASI – Penyidik satuan Reskrim Polres Kupang melalui melalui tim satgas pemberantasan korupsi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala seksi perlindungan konservasi sumber daya alam kabupaten Kupang. Adalah AF alias O yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman reboisasi intensif dan agroforestry oleh tim UPT KPH seluas 505 hektare.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Irianto kepada awak media menyatakan bahwa AF alias O sudah ditetapkan sebagai tersangka pekerjaan pemeliharaan tanaman PI, reboisasi intensif dan agroforestary. “Pekerjaan ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 541.020.000 yang berasal dari DIPA BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020,” jelasnya.

Lanjutnya, dana tersebut dialokasikan untuk beberapa desa yakni, desa Uiasa, kecamatan Semau sebesar Rp 111.900.000, desa Fatumonas, Rp 115.140.000 desa Akle, Rp 231.180.000 serta desa Oenuntono Rp 112.800.000. Pencairan tahap pertama melalui rekening bank BRI kepada tim pelaksana pekerjaan juga sudah dilakukan yakni tiga tahap, pertama sebesar Rp 216.408.000, tahap II sebesar Rp 162.306.000 dan tahap III sebesar Rp 162.306.000.

“Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan selesai namun uang untuk Kelompok Tani (Poktan) hanya dibayarkan Rp 117.996.000 saja. Uang ini dicairkan untuk Desa Uiasa Rp 54.986.994, Desa Fatumonas Rp 20.000.000, Desa Akle Rp 30.000.000 dan Desa Oenuntono Rp 13.000.000,” rincinya.

Tersangka AF selaku ketua pelaksana kegiatan swakelola menunjuk menunjuk secara lisan Poktan sebagai pelaksana pekerjaan PI tanpa didukung kontrak kerja secara tertulis. “Pencairan dana dilakukan oleh tersangka bersama bendahara Mehid Amekan dan selurih dana yang dicairkan langsung diambil oleh tersangka sehingga seluruh dana dikelola oleh tersangka hingga pembayaran ke Poktan,” ungkap FX Irwan.

Berikutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata tersangka tidak membayarkan upah Poktan sesuai dengan alokasi dana yang seharusnya seperti disebutkan diatas. “Tersangka hanya menyerahkan Rp 20 juta di desa Fatumonas, untuk desa Akle hanya dibayar Rp 30 juta sedangkan desa Uiasa hanya disalurkan Rp 54.985.954 sedangkan desa Oenuntono hanya disalurkan Rp 13 juta,” tuturnya.

Pembayaran ke Poktan pun tanpa bukti serta hingga saat ini tim pelaksana belum membuat SPJ dan laporan pertanggungjawaban ke BPDASHL Benain Noelmina.
“Sesuai hasil audit Inspektorat daerah provinsi NTT, ada dana Rp 423.024.000 yang diduga kuat disalah gunakan oleh ketua tim pelaksana kegiatan P1,” kata Irwan.

Dana ini disalahgunakan AF alias O  selaku ketua tim pelaksana kegiatan P1 untuk kepentingan pribadi seperti makan, minum, rokok dan bahan bakar minyak (BBM). “Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yakni lima orang dari BPDASHL Benain Noelmina, 11 orang dari UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang, 12 orang dari Poktan desa Fatumonas,
12 orang saksi dari Poktan desa Uiasa, lima saksi dari Poktan desa Akle dan 10 orang saksi dari Poktan desa Oenuntono,” bebernya.

Terkait kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen terkait pekerjaan tersebut. “Selaku tersangka, AF alias O pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 undang – undang RI nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Ketua TPFI Sarankan Ira Ua Segera Ditahan
Baca Juga :   Enggan Putus, Pria di Ende Sebar Foto Syur Mantannya

Komentar