KUPANG – Belum lama ini, Polda NTT berhasil membekuk tiga orang karyawan BUMN yang terlibat penyalahgunaan Narkoba. Tak berselang lama, pihak Polresta Kupang Kota juga membekuk seorang honorer pemerintah kabupaten Kupang.
Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Kapolresta Kupang Kota saat ditemui kupangterkini.com menyatakan bahwa tersangka diringkus jajaran Satresnarkoba sekitar pukul 15.30 Wita. “Jajaran Satresnarkoba Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” jelasnya Jumat (12/11/22) diruang kerjanya.
Lanjutnya, saat ini tersangka baru satu orang dan masih terus dikembangkan. “Tersangka diamankan setelah mengambil titipan barang pada salah satu jasa titipan kilat,” tambahnya.
Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang yang diambil itu terdapat barang haram tersebut. “Ternyata didalamnya ditemukan satu bungkus yang diduga Sabu yang dia letakkan di dalam saku baju yang terbungkus dalam titipan tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam meringkus KP, honorer pada Pemkab Kupang atas laporan dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan penyelidikan dan pengamatan. “Tersangka adalah honorer di salah satu dinas di kabupaten Kupang,” ucapnya lagi.
Saat disinggung apakah tersangka terhubung dengan tiga tersangka yang ditangkap Polda NTT atas kasua yang sama, Krisna menyatakan bahwa sementara masih dalam pengembangan. “Kita masih melakukan pengembangan karena kita masih punya waktu 3 x 24 jam untuk melakukan pengembangan kasus ini,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar