OELAMASI – Berkas perkara empat tersangka pengeroyokan yang berujung kematian Buce Lubalu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Rabu (11/12) siang kemarin, Penyidik Polres Kupang juga telah melakukan tahap II yakni penyerahan para tersangka serta barang bukti.
Para tersangka sendiri atas perbuatannya dikenai pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP subsidair pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP tentang pengeroyokan. Pelaku yang melakukan yang melakukan kekerasan sehingga menyebabkan kematian diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Perbuatan para tersangka sendiri menurut penuturan ibu kandung almarhum sangat tidak manusiawi serta kejam. Hal ini lantaran korban yang hendak melerai pertikaian yang terjadi justru dikeroyok bersama – sama hingga meninggal dunia.
Bahkan, ketika korban terjatuh kedalam selokan hingga tak sadarkan diri pun pelaku masih menginjak tubuh korban dan memukulnya beberapa kali. Hal ini berdasarkan keterangan saksi serta hasil rekonstruksi yang digelar Polres Kupang pada Rabu (4/12) pekan kemarin.
Paman almarhum Buce, Lorenzo Lubalu menyatakan maksimal 12 hukuman penjara yang menanti para tersangka menurut keluarga dirasa kurang. Namun, menurutnya segala perbuatan tindak pidana sudah diatur dan dipertimbangkan lama hukuman yang diterima.
“12 tahun kurungan penjara yang diterima para tersangka memang tidak mengembalikan anak kami Buce. Namun, kami keluarga ikhlas dan menerima hal ini bagian dari keadilan buat almarhum,” ucapnya berkaca – kaca Kamis (12/12/24) kepada kupangterkini.com.
Untuk itu, pihaknya mempercayakan dan menitipkan perkara tersebut kepada Jaksa untuk menuntut para tersangka sesuai hukum yang berlaku serta Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut seadil – adilnya nanti. “Jadi, kami sangat berharap keadilan buat almarhum dapat terwujud dan keluarga bisa mendapatkan kelegaan serta ketenangan,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar