OELAMASI – Setelah rangkaian rekonstruksi pekan kemarin, Penyidik Satreskrim Polres Kupang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan yang menewaskan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu, 18.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan yang terjadi pada 12 Agustus 2024 saat pesta pernikahan ini dilangsungkan siang tadi melalui Sub Unit III Unit, Mathias Djawa Mere bersama dua anggota lainnya.
Para tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan yakni ERL bersama tiga tersangka lainnya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Informasi yang dihimpun kupangterkini.com Rabu (11/12/24) penyerahan para tersangka diterima langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala SH, MH.
Selanjutnya, para tersangka kini menjadi tahanan Kejaksaan dan kemudian akan diproses lebih lanjut yakni persidangan.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah tegas Polres Kupang dalam menangani kasus – kasus kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami komitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap para tersangka hingga tuntas,” ujar Kapolres Agung
Sementara, keluarga almarhum yang mendapatkan informasi tersebut menyatakan dukungan dan apresiasi bagi penyidik.
“Kami berterimakasih karena penyidik sudah bekerja maksimal hingga tahap ini,” ucap Lorenzo Lubalu, paman korban.
laporan : yandy imelson
Komentar