OELAMASI – Kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan jalan Lapen Buraen-Erbaun, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, kembali terhenti atau jalan ditempat di tangan penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang. Padahal, proyek bernilai total sekitar Rp8,6 miliar ini sudah masuk tahap penyidikan sejak Oktober 2025 silam, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Ketika dikonfirmasi kupangterkini.com melalui pesan singkat terkait kapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius Jilis Sanam yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum akan diperiksa kembali, baik Kasi Pidsus Andrew Keya maupun Kajari Yupiter Selan, bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Padahal sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang kala itu, Kirenius Tacoy (saat ini menjabat Kasi Penyidikan Tipidsus Kejati NTT) sempat menyatakan bahwa pejabat terkait akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Namun hingga saat ini, rencana pemeriksaan ulang terhadap Mateldius Sanam belum terealisasi.
Kasus Berjalan Lambat, Masih Tunggu Hasil Lab
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terganjal pada penantian hasil uji laboratorium material dan perhitungan kerugian negara. Meskipun puluhan saksi sudah diperiksa, termasuk pelaksana proyek Rudi Angkari yang pernah mengembalikan uang senilai Rp 200 juta pada Februari 2026, namun kasus ini belum juga menunjukkan titik terang.
Andrew Keya sebelumnya pernah menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur tindak pidana. Namun, hingga kini proses hukum masih berjalan sangat lambat dan belum ada kejelasan kapan kasus ini akan diselesaikan atau tersangka ditetapkan.
Kronologi Kasus, September 2025: Kejari menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) setelah menemukan bukti permulaan cukup kuat adanya penyimpangan.
Pada 25 September 2025: Sekda Mateldius Jilis Sanam selaku mantan Kepala Dinas PU diperiksa selama 4 jam terkait perannya sebagai pengguna anggaran
Oktober 2025: Status ditingkatkan menjadi penyidikan (Sprindik).
Kemudian, Februari 2026: Pelaksana proyek Rudi Angkari mengembalikan uang Rp200 juta ke kas negara, namun penyidik menegaskan hal itu tidak menghapus dugaan pidana.
Lanjut lagi, April 2026: Kasus masih terhenti, penyidik mengaku masih menunggu hasil uji laboratorium. Saat ditanya soal jadwal pemeriksaan ulang Sekda, pihak kejaksaan memilih tidak menjawab.
laporan : yandry imelson

















Komentar