Sengketa Batas Wilayah Desa Fatufeta dan Pukdale

Kabupaten Kupang1160 Dilihat

OELAMASI – Seluas 130 hektar tanah yang menjadi perbatasan wilayah antara desa Fatufeta serta desa Pukdale menjadi bahan sengketa. Hal ini membuat pihak Polsek Kupang Timur bergerak untuk melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut.

Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor Hari Saputra membenarkan hal tersebut kepada kupangterkini.com Kamis (17/6/21). Ia mengatakan bahwa mediasi berlangsung di kantor desa Fatufeta.

Dalam proses mediasi, Victor memberi arahan kepada masyarakat agar pengurusan batas wilayah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan serta mencari jalan keluar terbaik. “Sehingga tidak terjadi konflik nantinya,” ujarnya menghimbau.

Baca Juga :   Lulus Perwira Setelah Lima Kali Ikut Seleksi

Ia melanjutkan bahwa, masyarakat kedua desa tersebut agar mempercayakan masalah tersebut kepada pemerintah. “Ada pihak yang dapat membantu serta punya kapasitas untuk membantu mengurus permasalahan tersebut,” jelasnya.

Ia juga berharap agar masyarakat dapat menyelesaikan sengketa tersebut dengan baik. “Jika tidak menemui kesepakatan, silahkan ditempuh melalui jalur hukum, nantinya bukti – bukti yang ada dapat diuji di pengadilan,” lanjut Victor.

Victor juga berpesan bahwa ia dan jajarannya akan selalu membantu dan mendukung masyarakat. “Sehingga segala persoalan yang terjadi diwilayah Polsek Kupang Timur dapat diselesaikan dengan aman serta kondusif,” tandasnya.

Baca Juga :   Penebangan Liar Di Kawasan Hutan Lindung

Selanjutnya, permasalahan tersebut akan dilaporkan camat dua wilayah tersebut kepada bupati, pihak pertanahan, serta pihak terkait. Sehingga bisa bersama – sama melihat dan meninjau kembali batas – batas kedua wilayah tersebut serta nantinya akan dikembalikan kepada pemilik tanah atau yang berhak.

Kedua pihak yang bertikai juga menerima masukan serta saran yang ada sehingga bersedia untuk dilakukan peninjauan ulang. Direncanakan peninjauan ulang lokasi sengketa tersebut digelar (24/6) nanti.

Juga hadir dalam mediasi tersebut, Camat Kupang Timur, Camat Amabi Oefeto, Danramil 1604 – 02 Camplong, kepala desa Pukdale, kepala desa Fatufeta serta tokoh – tokoh masyarakat. Kegiatan mediasi tersebut mendapat pengamanan pihak Polsek Kupang Timur, Aipda Frengky Maakh, Aipda Mex Fai, Aipda Emu Sabloit, serta Bripka Willy Mbura.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Lama Tidak Sembuh, Coba Bunuh Diri

Komentar