Kecelakaan Maut Di Oebelo, Pengemudi Wajib Lapor

Kabupaten Kupang3302 Dilihat

OELAMASI – Kecelakaan tragis di Oebelo, kabupaten Kupang yang merenggut nyawa almarhumah Ria Riani Feoh, 7 meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga. Bocah berusia tujuh tahun tersebut juga telah disemayamkan di samping kediaman orangtuanya, Selasa (3/8) lalu.

Perihal kecelakaan tragis tersebut, Kanit laka lantas polres Kupang, Aiptu Moch Ilyas menjelaskan kronologi kecelakaan maut tersebut kepada kupangterkini.com Jumat (6/8/21) bahwa mobil melaju dari arah Oesao menuju Kupang, sampai di tempat kejadian tiba – tiba korban menyebrang dengan berlari. “Darisitu pengemudi tidak sempat menghindar, karena jarak sudah dekat,” jelasnya.

Menurutnya, pada saat itu pengemudi sempat memutar stir ke kanan. “Sehingga korban tertabrak bagian kiri mobil, saat itu pengemudi hanya berdua bersama kerabatnya,” tambahnya.

Ilyas menambahkan bahwa setelah menabrak almarhumah pengemudi tersebut menghentikan mobilnya dan mengantar korban ke rumah sakit. “Sementara itu, barang bukti sudah kami amankan, serta sudah mengambil keterangan dari pengemudi,” ujarnya.

Sedangkan untuk proses selanjutnya, masih menunggu saksi dari pihak korban. “Untuk pengemudi saat ini kami kenakan wajib lapor,” jelas Ilyas

Ia juga menambahkan bahwa dari pihak keluarga sudah diberikan santunan dari pihak jasa raharja. “Saat itu juga hadir bapak kapolres serta pak Kasat lantas polres Kupang,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Rumah Tanpa Pintu Serta Jendela
Baca Juga :   SK Pengangkatan Kades Dinilai Cacat, Bupati Kupang Digugat

Komentar