Soal Larangan Mudik, Jangan Ada Yang Keberatan Agar Tidak Menyesal

Kesehatan730 Dilihat

BENGKULU – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Dr (HC) Doni Monardo tak hentinya mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Sebab, pandemi Covid-19 belum berakhir dan potensi penularan dari mobilitas manusia pada hari raya dan libur nasional sangat tinggi.

“Tidak mudik. Dilarang mudik,” tegas Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat (16/4/21).

Melalui pelarangan mudik tersebut, pemerintah tidak ingin adanya pertemuan silaturahmi yang dilakukan kemudian menimbulkan penularan Covid-19 dan berakhir pada angka kematian yang tinggi.

“Kita tidak ingin silaturahmi berakhir dengan hal tragis. Kehilangan orang yang kita sayangi dan cintai. Jangan sampai hal itu terjadi,” kata Doni.

Pelarangan mudik tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021. Melalui SE itu, Doni meminta agar masyarakat tidak keberatan.

Baca Juga :   Moskow Segera Mencabut Pembatasan Berskala Besar

Dalam hal ini aturan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

“Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti,” kata Doni.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan wakilnya Rosjonsyah serta jajaran, Doni meminta seluruh unsur pemerintah daerah termasuk tokoh adat dan tokoh agama agar terus berupaya memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakatnya. Sehingga larangan mudik Idul Fitri guna mencegah penularan Covid-19 ini dapat diikuti dan terlaksana dengan baik.

Doni mengatakan bahwa masih ada 17 persen masyarakat Indonesia yang sampai sekarang tidak percaya adanya Covid-19 dan menganggap hal itu adalah sebuah rekayasa serta konspirasi. “Kepada unsur pimpinan baik di pemerintahan termasuk TNI/Polri dan juga tokoh masyarakat juga khususnya kepada ulama, mari memahami tentang Covid-19 ini dan menyampaikan kepada masyarakat,’’ jelas Doni.

Sebelumnya, kendati pemerintah melarang aktivitas mudik pada tanggal 6 – 17 Mei 2021, bukan berarti sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan itu diperbolehkan mudik.

Baca Juga :   Wawali Tinjau Tim Isolasi Mandiri

Dengan adanya pelarangan ini, masyarakat diminta betul-betul memahami bahwa konteks aturan pemerintah itu juga lebih kepada upaya pencegahan.

siaran pers BNPB/kupangterkini.com

Komentar