Polemik Perceraian DPRD Kota Kupang & Mantan Istri, Begini Bunyi Pertimbangan Hakim

Berita Kota538 Dilihat

Selanjutnya, dari keterangan para Saksi Penggugat ternyata percekcokan tersebut disebabkan Tergugat Konvensi selingkuh dengan laki-laki lain (vide bukti P-5 s/d P-11) dikuatkan dengan keterangan Para Saksi.

Menimbang bahwa dalam jawabannya Tergugat Konvensi membantah tentang percekcokkan yang terjadi dalam rumah tangganya bukan disebabkan oleh Tergugat yang berselingkuh akan tetapi Penggugatlah yang berselingkuh akan tetapi Tergugat dari alat bukti yang dihadirkan oleh Tergugat Konvensi, tidak ada satupung yang mendukung tentang perselingkuhan Penggugat tersebut.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang disebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan

Baca Juga :  PPKM Berlanjut, Karyawan Swasta Tanpa Penghasilan

“Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.

Menimbang, bahwa dengan demikian jika dikaitkan antara fakta-fakta yang terbukti di atas, maka alasan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf (f) telah terpenuhi dalam perkara ini.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar